Rekonstruksi Spirit dan Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Diri Baharudin Lopa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
memiliki fungsi sebagai pegangan atau dasar bagi warga negara Indonesia dalam
bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki
domain etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa,
membahas hal ihwal perilaku termasuk didalamnya dalam penegakan hukum. Ketika
berbicara tentang penegakan hukum di Indonesia, kita akan selalu diingatkan
kepada tokoh revolusioner dalam bidang hukum yakni Baharudin Lopa. Beliau
adalah pejuang penegakan hukum yang gigih dalam mewujudkan keadilan dan
kebenaran. Beliau memiliki prinsip hidup yang kokoh dalam dirinya.
Sejak gelora reformasi digaungkan sebagai tanda
berakhirnya kekuasaan dan kekuatan rezim orde baru hingga saat ini, salah satu
tuntutan yang sangat mendesak di tengah kehidupan masyarakat adalah penegakan
hukum. Ironisnya, banyak kasus hukum muncul kepermukaan secara bergantian dan
menyita perhatian publik. Hal tersebut menyebabkan banyak kalangan yang menilai
bahwa agenda reformasi hukum dan realitas penegakan hukum di Indonesia berjalan
sangat lambat dan jauh dari harapan masyarakat (Sutiyoso, 2004).
Hal tersebut diatas lantas menggiring argumen
masyarakat bahwa penegakan hukum yang dipertontonkan dewasa ini tidak lebih
dari rangkain tontonan hukum yang semu (simulacrum of justice), yang
hanya memproduksi gambaran kebenaran hukum (image of the truth) dari
pada kebenaran hukum yang sebenarnya (the truth) (Piliang, 2003). Sudah
mejadi rahasia public, bahwa banyak penyimpangan
dan ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia, termasuk didalamnya intervensi politik
yang terjadi secara intens.
Dalam situasi
seperti ini muncul kesan bahwa masyarakat seakan-akan diperangkap di dalam
turbulensi hukum, sebuah kesimpangsiuran bahasa, ungkapan, dan keputusan yang
mengaduk-aduk kebenaran tanpa ada kepastian hukum yang adil (Manan, 2005). Menyikapi
realitas tersebut, maka rekonstruksi spirit dan
revitalisasi prinsip-prinsip sila-sila pacnasila yang tercermin dalam sosok
Baharudin Lopa dan keteguhannya dalam penegakan hukum merupakan sesuatu
yang urgen di tengah-tengah kondisi penegakan hukum yang semakin terpuruk.
B. Pembahasan
Bagi bangsa Indonesia, kedudukan Pancasila sebagai
landasan filosofis atau Philosofische
Grondslag dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mempunyai kedudukan yang
sangat penting. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar Negara, menjadi pedoman
bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat termasuk didalamnya penegakan hukum. Hidayat (2017) menjelaskan
bahwa Pancasila adalah norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga merupakan cita hukum Negara Indonesia (rechtsidee) sebagai kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat
normatif dan konstitutif.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum di
Indonesia yang acak-acakan, perlu bagi kita untuk mengupas kembali
prinsip-prinsip penegakan humuk dari seorang tokoh yang sangat inspiratif dalam
sejarah penegakan hukum di Indonesia yakni Baharudin Lopa (1935 – 2001). Mengacu
pada hal tersebut, Cahyadi (2021) berpendapat ketika kehidupan utamanya dalam
urusan penegakan hukum menemui suatu hambatan atau permasalahan, maka pedoman dan
penyelesaiannya pun wajib berkiblat pada Pancasila. Mengingat, terdapat
nilai-nilai yang harus dijadikan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan
kehidupan berbangsa, termasuk kehidupan penegakan hukum. Dalam essay ini
penulis akan memaparkan beberapa temuan terkait rekonstruksi spirit dan
revitalisasi nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam diri Baharudin Lopa.
1.
Prinsip
Keteguhan dalam Beragama
Baharuddin Lopa lahir di Pambusuang,
Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat pada 27 Agustus 1935 (Yasil, 2004).
Ia besar dalam tradisi agama Islam yang kuat. Selain karena pendidikan yang
diberikan orang tuanya secara langsung dan lembaga pendidikan formal, Baharudin
Lopa juga memperoleh pendidikan agama dari keikutsertaannya dalam kegiatan
pembelajaran di pesantren. Selain itu Baharudin Lopa juga dilahirkan dari
keluarga bangsawan, ayahnya H. Lopa dan dari ibunya Hj. Samarinna.
Sedangkan sang kakek, Mandawari adalah Raja Balanipa, yang sangat disegani
karena demokratisnya, raja yang tidak sombong, serta hidupnya yang sederhana (Sahuding,
2006).
Di kampung halaman Baharudin Lopa,
yakni di Pasambuang memiliki budaya mengkaji kitab-kitab klasik yang hingga
saat ini masih lestari. Budaya ini adalah proses mengkaji dan mempelajari
kitab-kitab klasik yang banyak berisi tentang ilmu fikih, tasawuf, tafsir dan
lain sebagainya dengan pendekatan ilmu nahwu. Proses pembelajaran dan
kegiatan mempelajari dan membaca kitab-kitab klasik tersebut juga terus
berkembang, yang dikenal di masyarakat Pambusuang dengan istilah pengajian
pondok, sebuah istilah pengajian yang dikenal di Mandar sebagai wadah untuk
mendalami ilmu-ilmu agama Islam, khususnya mendalami kaedah-kaedah bahasa Arab
sampai dapat membaca secara mandiri sesuai dengan ketentuan uslub
bahasan Arab. Kondisi sosio-kultural yang religius ini telah memberikan
pengaruh secara positif dalam membentuk karakter dan kepribadian Baharudin Lopa
dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sahuding (2006) mengatakan bahwa di
penghujung tahun 1930 di Balanipa pernah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh
seorang pemuda. Menurut hukum adat yang berlaku di kampung tersebut seseorang
yang melakukan Tindakan pembunuhan harus dihukum mati, kecuali mendapat
perlindungan dari pemuka adat. Di kampung tersebut terdapat tujuh orang pemuka
adat, dari tujuh pemuka adat hanya ada satu yang tidak memberi keringanan
sehingga eksekusi mati tetap dilaksanakan. Pemuka adat yang dimaksud adalah ibu
kandung pemuda yang melakukan pembunuhan tersebut. Dia berkesimpulan bahwa
pemuda itu tidak datang meminta perlindungan pada orang tuanya yang tidak lain
adalah seorang pemuka adat. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa penegakan
hukum tidak boleh dihalangi, meskipun karena hubungan darah, termasuk jika antara
orang tua dan anak, sebagaimana yang terjadi pada kasus tersebut (Yasil, 2004).
Secara sosiologis, kampung kelahiran Baharudin Lopa sangat mendukung untuk
terbentuknya integritas moral dan akhlak terpuji.
Selain itu, Baharuddin Lopa dalam
kehidupan rumah tangganya dikenal sebagai seorang kepala keluarga dan pemimpin
yang penuh kedisiplinan serta taat dalam beribah. Beliau berpandangan bahwa pendidikan
keluarga merupakan pendidikan yang paling dasar dan menentukan. Baharuddin Lopa
sangat mengedepankan kemandirian hidup anak-anaknya. Baharudin Lopa tidak
pernah mengupayakan anaknya diangkat menjadi pegawai negeri ataupun menempati
jabatan-jabatan penting di pemerintahan, meskipun posisinya sangat memungkinkan
pada saat itu. Integritasnya yang sangat kuat dimiliki Baharudin Lopa dalam
kehidupan berumah tangga inilah yang beliau bawa dalam kehidupannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Baharudin
Lopa adalah orang yang sangat memahami makna dan tujuan hidup. Dalam
kapasitasnya sebagai kepala rumah tangga, Baharudin Lopa tidak hanya menjadi
pemimpin dan kepala keluarga akan tetapi menjadi teladan bagi keluarganya. Keteladanan
ini telah menjadi sebuah warisan yang sangat berharga (Yasil, 2004).
Do’a telah mematikan kepentingan
gengsi dan harga diri, demi hancurnya penjahat bangsa, perusak nilai-nilai
moral dan hukum. Beliau tidak sekedar menjadi monument sejarah penegakan hukum,
tapi juga api yang bersinar laksana mentari menerangi kegelapan hukum di
Indonesia. Keberaniannya mempertaruhkan apa yang dia miliki, termasuk dirinya
sendiri, adalah suatu saksi di hadapan Allah (Hidayat, 2001). Pernyataan
tersebut, secara sepintas akan terdengar ekstrim dan berlebihan, akan tetapi
eksistensi Baharudin Lopa dalam keteguhannya dalam menegakkan keadilan hukum
telah memberikan warisan yang perlu dipelihara tidak hanya oleh para pewaris
penegakan hukum di Indonesia tetapi juga seluruh bangsa ini.
Prinsip tersebut sesuai dengan sila
pertama Pancasila yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” Sila ini menjamin kebebasan
beragama karena makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia sangat besar.
Oleh karena itu, pengaplikasian sila pertama adalah dengan: menghormati setiap
kepercayaan yang ada di Indonesia, menjalankan agama dengan tetap memperhatikan
kondisi sekitar serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah
masyarakat, serta mampu mengaplikasikan ajaran-ajaran yang diajarkan oleh
setiap agama dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang dicontohkan oleh
Baharudin Lopa. Baharudin Lopa merupakan sosok yang agamis, ia senantiasa
percaya bahwa setiap apa yang ia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di
sisi Allah, termasuk dalam penegakan hukum.
2.
Prinsip
Keadilan
Adil merupakan sebuah konsepsi yang abstrak.
Keadilan aparat penegak hukum dalam menyidik, menyelidiki, menuntut, dan
mengadili menjadi modal utama dalam upaya menegakkan hukum dalam diskursus penegakan
hukum di Indonesia. Rawls (1999) mengatakan bahwa kemampuan dalam memahami arti
dan hakekat dari keadilan dalam perspektif hukum menjadi kunci utama dalam penegakan
hukum. Pemahaman yang sempurna tentang keadilan oleh aparat penegak hukum, maka
hukum yang diciptakan adalah hukum yang menegakkan keadilan dan berguna bagi kepentingan
umum. Memahami secara parsial makna keadilan dapat merusak citra penegakan hukum,
karena secara filosofis, aspek keadilan menjadi tujuan utama dari penegakan
hukum.
Lopa (1987) mengungkapkan urgensi
dalam memahami dan mengaktualisasikan keadilan dalam realitas kehidupan manusia.
Lopa juga menambahkan jika ada lima aspek keadilan yang harus dipelihara dalam
kehidupan kita yaitu; keadilan antara manusia dengan Tuhan, keadilan antara
anak dengan orang tua, keadilan bagi pemerintah, keadilan dari segi social-ekonomi,
dan keadilan dalam masalah hukum.
Keadilan antara manusia dengan Tuhan
bermakna seorang manusia harus senantiasa berusaha melaksanakan amar ma’ruf dan
nahi mungkar. Hal ini bermakna bahwa
adil merupakan kemampuan untuk melaksanakan kebajikan dan meninggalkan kemungkaran.
Sebagai seorang hamba, ia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum yang ditetapkan
Tuhan. Keadilan dalam perspektif ini merupakan adil secara teologis, yakni
kepatuhan dan ketundukan seorang hamba terhadap apa yang diturunkan oleh Tuhan
sebagai syari’at bagi manusia. Ikhlas dalam melaksanakan perintah Tuhan
merupakan salah satu wujud dari keadilan. Dengan sebutan lain, tidak lah adil apabila
seorang hamba hanya mengharapkan sesuatu yang mulia dari Tuhan sementara ia
sendiri belum memenuhi kewajibannya.
Adil antara orang tua dan anak juga
menjadi salah satu aspek keadilan. Dalam perspektif hubungan orang tua dengan anak,
bermakna bahwa sebagai orang tua harus mampu memberikan pendidikan kepada anak.
Orang tua juga harus mampu menjadi teladan dan panutan bagi generasinya, karena
di dalam rumah tangga inilah pendidikan yang paling pertama dan utama. Sebaliknya,
sebagi seorang anak harus mampu menjalankan apa yang dinasehatkan oleh orang tuanya,
dengan catatan apa yang dinasehatkan tersebut sesuai dengan perintah agama yang
dianut. Keluarga sebagai ruang lingkup pendidikan yang paling dasar, peran orang
tua sebagai figur bagi anak-anaknya harus berfungsi secara maksimal. Dalam hal
ini, pendidikan agama, khususnya pendidikan moral dan kedisiplinan tercermin
dalam ketaatan dalam beribadah menjadi prioritas. Hal ini penting dilakukan
agar anak dalam perkembangannya sudah terbiasa melaksanakan perintah agama.
Tidak kalah penting dari beberapa
aspek keadilaan tersebut, keadilan bagi pemerintah juga sangat penting untuk
diaplikasikan. Pemerintah sebagai pemegang amanah rakyat, harus mampu menjadi
pelayan yang mengayomi dan melindungi segenap warga negara. Sebuah kesadaran
harus tetap terpatri dalam diri pejabat pemerintah, yakni fakta bahwa dirinya
juga pernah menjadi rakyat biasa. Oleh karena itu, pejabat pemerintah sebagai
individeu dan institusi pemerintahan itu sendiri seharusnya dipandang sebagai sebuah
moral dan etika yang selayaknya mengajak pada kebenaran, kebaikan dan keadilan,
serta mencegah terjadinya dekadensi moral dalam lingkungan masyarakat (Syafiie,
2004).
Saat ini pemerataan pembangunan
daerah terus ditingkatkan dengan mendorong pertumbuhan di Kawasan Timur
Indonesia lebih tinggi, tetapi tetap mempertahankan momentum pertumbuhan
wilayah Jawa. Pemerataan pembangunan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan
pembangunan nasional baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan, teknologi di
seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antar wilayah di Indonesia,
serta pemerataan infrastruktur. Brojonegoro (2019) mengatakan untuk mendukung tujuan
tersebut, pembangunan infrastruktur diarahkan pada konektivitas fisik seperti
jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Infrastruktur penghubung virtual
seperti internet dan telekomunikasi tak luput dari perhatian. Tak hanya itu,
infrastruktur lain yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan,
kesehatan dan air bersih ikut menjadi salah satu instrumen mengurangi
kesenjangan.
Aspek sosial ekonomi juga tidak luput
dari implementasi keadilan. Keadilan ini menyangkut masalah pengelolalan
ekonomi baik secara regional maupun nasional, yaitu dibangunnya ekonomi atas
dasar kekeluargaan, bukan hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu saja
sebagaimana yang di amanatkan dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Untuk mencapai keadilan pada bidang ekonomi tergantung pada sistem yang
digunakan yang memungkinkan memberikan keadilan bagi rakyat. Hal ini akan
membawa dampak pada keadilan dalam hukum, yang mana keadilan dalam perspektif
ilmu hukum biasa disebut dengan kewajaran, yaitu keadilan yang dapat memberikan
ketenangan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
Apabila kelima aspek keadilan
tersebut dikaji secara seksama dan mampu untuk mengaktualisasikannya dalam
kehidupan nyata, akan melahirkan pribadi yang tangguh. Hal ini akan menjadi sesuatu
yang dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat apabila semua warga negara
memiliki militansi dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Syafiie (2004) menambahkan bahwa kemampuan
untuk meyakinkan masyarakat secara rasional, dan untuk memiliki mentalitas yang
tangguh merupakan dasar utamayang harus dibenahi menuju tercapainya cita-cita
memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia. Para aparat penegak hukum sebagai
pahlawan dalam penegakan hukum, harus mampu bekerja sebagaimana amanah yang dibebankan
kepadanya
Baharudin Lopa sebagai sosok yang
agamis senantiasa berpegang teguh dengan Al Quran sebagai sumber hukum utama
daam islam, salah satunya prinsip keadilan yang beliau pegang erat dalam
penegakan huum. Beliau mengutip QS. Al-Maidah/5:8, sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahu
apa yang kamu kerjakan (Departemen Agama RI., 2006).”
Hukum harus berdaulat atas semua anggota
masyarakat, dengan kata lain hukum harus menjadi raja bagi seluruh warga negara
mulai dari rakyat yang terlemah sampai kepada pemimpin tertinggi. Lopa (1992)
mengatakan bahwa semua berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Di hadapan hukum tidak ada yang memiliki
keistimewaan, baik karena jabatan, kedudukan, maupun kekayaan.
Konstribusi Islam dalam menumbuhkan penegakan
hukum yaitu bertitik tolak dari ajaran tauhid, keimanan kepada Allah swt, yang sekaligus
berarti pengakuan akan prinsip yang secara hakiki. Keyakinan ini memiliki arti bahwa
manusia merupakan satu keluarga yang setiap anggotanya memiliki kedudukan yang
sama, hal ini berarti mereka berhak hidup dengan hak-haknya. Manusia dalam
kedudukannya sebagai makhluk sosia memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh
masyarakat dan negara setelah ia mampu memenuhi kewajibannya terhadap
masyarakat dan negara.
Keseimbangan antara terjaminnya hak
setiap warga dengan terpenuhinya kewajiban merupakan kunci utama yang harus
dilakukan manusia dalam kedudukannya sebagai masyarakat dan pemerintah atau
negara. Islam menempatkan hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga negara swajib
taat kepada pemimpin dan penegak hukum selama mereka taat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan setia menjaga amanat kepercayaan rakyat mereka. Prinsip keadilan
sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila ke-dua juga mengajak kita untuk mampu
berbuat adil kepada siapapun, dengan kata lain, sebagai warga negara kita harus
menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, jangan sampai hak dan
kewajiban kita merugikan atau mencederai hak dan kewajiban orang lain termasuk
dalam penegakan hukum.
3.
Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran senantiasa
berkaitan dengan integritas moral yang dimiliki seseorang. Kejujuran merupakan
modal yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Lopa (1987) mengatakan
bahwa kejujuran merupakan suatu mahkota kehidupan manusia yang merupakan suatu
konsepsi abstrak yang tidak dapat diukur luasnya. Dalam hubungannya dengan penegakan
hukum, sifat jujur menjadi salah satu pilar yang sangat menentukan.
Lopa, (1987) menambahkan bahwa pendirian
yang kokoh dan benar harus tetap dipertahankan apapun resiko yang akan terjadi
pada penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran memiliki kekuatan
penggerak yang pengaruhnya tampak dalam realitas kehidupan manusia. Pengaruh
ini mewarnai pribadi yang bersangkutan sebagai suatu motivasi untuk senantiasa
berbuat lurus (Soekanto dan Hasyim, A. Dardiri 1996).
Dalam upaya penegakan hukum di
Indonesia, untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan akan hukum, mental
yang tangguh harus dimiliki para aparat yang bersentuhan dengan masalah.
Ketangguhan mental para aparat itulah yang memiliki kesempatan lebih besar dan berpotensi
mempertahankan konsistensi kejujuran dan menegakkan hukum yang berkeadilan.
Lopa, (1992) meyakini bukan perkara
mudah untuk mempertahankan kebenaran hukum dan kejujuran, dibutuhkan kesadaran
personal akan pertanggungjawaban amanah yang dibebankan kepadanya yang dapat menjadi
motivasi dalam mempertahankan kebenaran menjadi sebuah kenyataan. Prinsip
kejujuran ini merupakan cerminan nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam
kehidupan bernegara. Prinsip kejujuran sebagaimana dicontohkan oleh Baharudin
Lopa merupakan cerminan prinsip-prinsip Pancasila sila ke-tiga, dengan kejujuran
yang kita miliki dan kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara akan menjadi modal yang kuat untuk menjaga persatuan Indonesia.
4.
Prinsip
Keikhlasan dan Keberanian
Lopa (1992) berpendapat bahwa yang
menjadi kunci utama untuk menghadapi penyakit sosial utamanya dalam penegakan
hukum di Indonesia adalah keikhlasan dan keberanian. Wujud dari konsekuensi amanah
yang ditanggung seorang penegak hukum adalah keikhlasan dalam bertindak, bukan
karena adanya intervensi dan tekanan dari siapapun, termasuk tekanan dan
intervensi politik. Kesadaran seperti ini akan berimplikasi pada tercapainya
keadilan hukum di tengah-tengah kehdupan masyarakat. Keberanian yang dimaksudkan
adalah keberanian di atas koridor-koridor hukum. Bertindak karena dorongan
moral tanpa membeda-bedakan dalam mengambil tindakan hukum. Sinergitas antara
keikhlasan dan kebranian sangat dibutuhkan dalam menangani berbagai macam kasus
hukum. Demikianlah konsekuensi dari tugas sebagai abdi negara untuk mencegah dan
bertindak menyelesaikan berbagai kasus hukum.
Lopa (1987) menambahkan sebagai
seorang aparat penegak hukum tidak boleh memperdulikan adanya tekanan dari
penguasa untuk menangguhkan proses hukum suatu perkara tanpa adanya suatu
alasan yang dibenarkan oleh hukum. Maka dari itu pendirian yang kokoh dan
prinsip yang tegas harus senantiasa dimiliki apparat penegak hukum demi
kepastian hukum. Ini merupakan prinsip dan sikap yang tegas dari Baharuddin
Lopa dalam memperjuangkan kebenaran hukum.
Keberhasilan perjuangan penegakan
hukum sangat ditentukan oleh pemimpin bersama jajarannya. Sikap dan tindakan
yang dibutuhkan di tengah-tengah keterpurukan pengakan hulim di Indonesia
adalah keberanian dalam bertindak berdasarkan aturan-aturan hukum. Untuk mempertahankan
kebenaran hukum bukanlah perkara yang mudah, dibutuhkan kesadaran personal akan
tanggung yang dibebankan kepadanya yang dapat menjadi kekuatan pengerak dalam mempertahankan
kebenaran menjadi sebuah kenyataan sebagai mana yang tertuang dalam prinsip
keberanian dan keihklasan yang tertuang dalam pancasila. Hal ini sesuai dengan
Pancasila sila ke-lima, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Untuk mencapai tujuan dari sila ke-lima ini hal pertama yang harus kita lakukan
adalah untuk bersikap berani dan ikhlas dalam keseharian kita.
5.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sifat-sifat
termasuk didalamnya kemampuan, kemahiran sebagaimana yang sewajarnya terdapat
pada atau dilakukan oleh seorang professional (Suseno, 1991). Sedarmayanti (2004)
menambahkan bahwa profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti
dari seseorang yang profesional. Lopa (1992) mempercayai bahwa menjadi seorang profesional
di bidang hukum harus mempunyai ilmu pengetahuan yang cukup, tidak hanya
mengetahui ilmu hukum saja tetapi harus juga mengetahui berbagai ilmu pendukung
yang lain serta mampu mengikuti perkembangan ilmu hukum tersebut dalam arus globalisasi
seperti sekarang ini.
Lopa (1987) menambahkan bahwa para
pemimpin, pejabat, termasuk legislatif, khususnya penegak hukum perlu
meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum agar dapat menciptakan atau
menerapkan perundang-undangan nasional yang sesuai dengtan tuntutan zaman. Oleh
karena itu, kriteria umum harus dimiliki seorang profesional dalam suatu
pekerjaan atau jabatan tertentu. Diantara kriteria-kriteria tersebut adalah;
mempunyai keterampilan tinggi dalam suatu bidang pekerjaan, mahir dalam mempergunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam mempergunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepadanya, kedua; mempunyai
pengetahuan yang sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki pengalaman dan
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka dalam membaca situasi, serta cepat
dan cermat dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Ketiga; seorangg professional harus mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi
segala permasalahan yang terbentang dihadapanya, keempat; seorang professional
harus mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi
serta terbuka untuk menyimak dan menghargai pendapat orang lain. Urgensi
profesionalisme dalam bidang penegakan hukum sudah menjadi suatu kebutuhan
mutlak agar apa yang dicita-citakan dalam penegakan hukum dapat terpenuhi bukanlah
sebatas teori dan retorika belaka.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pancasila, profesionalisme sangat dibutuhkan oleh setiap profesional
termasuk profesionalisme sebagai penegak hukum. Lopa (1992) mengatakan bahwa
profesionaisme sudah menjadi suatu masalah besar yang terjadi di negara manapun
di dunia ini, terutama menyangkut penegakan hukum. Ketidak profesionalan seseorang
dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara akan berakibat pada kurang maksimalnya
hasil yang dicapai. Hal ini senada dengan yang dituturkan oleh Ward (1957)
bahwa: ”short age of trained manpower is,
indeed, the great gap in all underdeveloped parts of the world”. Kurangnya
tenaga terlatih menjadi hambatan yang besar dalam pembangunan. Oleh karenanya,
intelektualitas dan profesionalisme yang dimiliki oleh professional hukum
hendaknya didukung oleh integritas moral yang prima, sebab hal inilah yang
menentukan berhasil atau tidaknya dalam menjalankan tugasnya.
Profesionalisme merupakan manifestasi
dari ke-lima sila dalam Pancasila, apabila kita bisa mengimplementasikan
ke-lima sila-sila dalam Pancasila maka akan melahirkan profesioanlisme. Hal ini
dekarenakan profesionalisme sangat dibutuhkan dalam setiap sendi kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Profesionalisme lahir dari beberapa
prinsip diatas yakni keteguhan dalam berkeyakinan, kejujuran, keadilan,
keberanian serta keikhlasan dalam berperilaku.
C.
Penutup
Keteguhan Baharudin Lopa dalam menegakkan hukum di
Indonesia, yakni untuk melawan ketidak adilan khususnya pemberantasan tindak
pidana korupsi yang merugikan negara ini dilandasi prinsip-prinsip yang
terpatri kuat dalam dirinya. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya; Prinsip keteguhan
dalam beragama, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, prinsip keberanian dan
keikhlasan serta profesionalisme dalam bekerja. Prinsip hidup yang kuat telah
mengantarkan Baharuddin Lopa menjadi “pendekar hukum” dalam sejarah penegakan
hukum di Indonesia, yang mana prinsip-prinsip tersebut merupakan manivestasi
dari sila-sila Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman dan landasan utama
kita dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Daftar
Pustaka
Brojonegoro, Bambang. (2019) Arah Pemerataan dan Pembangunan Infrastruktur.
(http://indonesiabaik.id/) . diakses 28 Juli 2021, 09.37 WIB.
Cahyadi, Made Oka. (2021). Pentingnya Prinsip
Kebijaksanaan Berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi
Indonesia. Jural Ilmiah Kebijakan Hukum.
Vol 15 No 1. 133-148
Hidayat, Arif. (2017). Negara Hukum Berwatak Pancasila. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Atmajaya
John, Rawls. (1999). A Theory of Justice (revised edn). Oxford: OUP
Kementerian Agama RI. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: PT. Karya Toha Putra, t.th.
Lopa, Baharuddin. (1987). Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Cet. I;
Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Lopa, Baharudin. (1992). Korupsi: Sebab-sebabnya dan Penanggulangannya. Jakarta: Prisma
Manan, Abdul. (2005). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Piliang, Yasraf Amir. (2003). Hantu-hantu Politik dan Matinya Sosial. Surakarta: Tiga Serangkai.
Sahuding, Sarman. (2006). Dalam Sejarah akan Dikenang, Jejak Langkah dan Pemikiran Bupati di
Sulawesi Barat 1960-2005. Cet. I; Majene: Yayasan Tinda Mandar Sulawesi
Barat.
Sedarmayanti. (2004). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju
Soekanto dan Hasyim, A. Dardiri. (1996). Nafsiologi: Refleksi Analisis tentang Diri
dan Tingkah Laku Manusia. Cet. II; Surabaya: Risalah Gusti.
Suseno, Magnis. (1991). Etika Dasar Masalahmasalah Pokok Falsafah Hukum. Cet. III; Yogyakarta:
Kanisius.
Sutiyoso, Bambang. (2004). Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Paparan Aktual Berbagai
Permasalahan Hukum dan Solusinya Selama Proses Reformasi di Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafiie, Inu Kencana. (2004). Pengantar Filsafat. Cet. I; Bandung: PT. Rineka Aditama.
Ward, Barbara. (1957). The Interplay of East and West. London: Gorge and Unwin Ltd.
Yasil, Suradi. (2004). Ensiklopedi Sejarah, Tokoh dan Kebudayaan Mandar. edisi kedua; Makassar: LAPAR.

Komentar