Rekonstruksi Spirit dan Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Diri Baharudin Lopa

A.      Pendahuluan


Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau dasar bagi warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki domain etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa, membahas hal ihwal perilaku termasuk didalamnya dalam penegakan hukum. Ketika berbicara tentang penegakan hukum di Indonesia, kita akan selalu diingatkan kepada tokoh revolusioner dalam bidang hukum yakni Baharudin Lopa. Beliau adalah pejuang penegakan hukum yang gigih dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran. Beliau memiliki prinsip hidup yang kokoh dalam dirinya.

Sejak gelora reformasi digaungkan sebagai tanda berakhirnya kekuasaan dan kekuatan rezim orde baru hingga saat ini, salah satu tuntutan yang sangat mendesak di tengah kehidupan masyarakat adalah penegakan hukum. Ironisnya, banyak kasus hukum muncul kepermukaan secara bergantian dan menyita perhatian publik. Hal tersebut menyebabkan banyak kalangan yang menilai bahwa agenda reformasi hukum dan realitas penegakan hukum di Indonesia berjalan sangat lambat dan jauh dari harapan masyarakat (Sutiyoso, 2004).

Hal tersebut diatas lantas menggiring argumen masyarakat bahwa penegakan hukum yang dipertontonkan dewasa ini tidak lebih dari rangkain tontonan hukum yang semu (simulacrum of justice), yang hanya memproduksi gambaran kebenaran hukum (image of the truth) dari pada kebenaran hukum yang sebenarnya (the truth) (Piliang, 2003). Sudah mejadi rahasia public, bahwa  banyak penyimpangan dan ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia, termasuk didalamnya intervensi politik yang terjadi secara intens.

 Dalam situasi seperti ini muncul kesan bahwa masyarakat seakan-akan diperangkap di dalam turbulensi hukum, sebuah kesimpangsiuran bahasa, ungkapan, dan keputusan yang mengaduk-aduk kebenaran tanpa ada kepastian hukum yang adil (Manan, 2005). Menyikapi realitas tersebut, maka rekonstruksi spirit dan revitalisasi prinsip-prinsip sila-sila pacnasila yang tercermin dalam sosok Baharudin Lopa dan keteguhannya dalam penegakan hukum merupakan sesuatu yang urgen di tengah-tengah kondisi penegakan hukum yang semakin terpuruk.

B.       Pembahasan

Bagi bangsa Indonesia, kedudukan Pancasila sebagai landasan filosofis atau Philosofische Grondslag dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mempunyai kedudukan yang sangat penting. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar Negara, menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat termasuk didalamnya penegakan hukum. Hidayat (2017) menjelaskan bahwa Pancasila adalah norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga merupakan cita hukum Negara Indonesia (rechtsidee) sebagai kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia yang acak-acakan, perlu bagi kita untuk mengupas kembali prinsip-prinsip penegakan humuk dari seorang tokoh yang sangat inspiratif dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia yakni Baharudin Lopa (1935 – 2001). Mengacu pada hal tersebut, Cahyadi (2021) berpendapat ketika kehidupan utamanya dalam urusan penegakan hukum menemui suatu hambatan atau permasalahan, maka pedoman dan penyelesaiannya pun wajib berkiblat pada Pancasila. Mengingat, terdapat nilai-nilai yang harus dijadikan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa, termasuk kehidupan penegakan hukum. Dalam essay ini penulis akan memaparkan beberapa temuan terkait rekonstruksi spirit dan revitalisasi nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam diri Baharudin Lopa.

1.      Prinsip Keteguhan dalam Beragama

Baharuddin Lopa lahir di Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat pada 27 Agustus 1935 (Yasil, 2004). Ia besar dalam tradisi agama Islam yang kuat. Selain karena pendidikan yang diberikan orang tuanya secara langsung dan lembaga pendidikan formal, Baharudin Lopa juga memperoleh pendidikan agama dari keikutsertaannya dalam kegiatan pembelajaran di pesantren. Selain itu Baharudin Lopa juga dilahirkan dari keluarga bangsawan, ayahnya H. Lopa dan dari ibunya Hj. Samarinna. Sedangkan sang kakek, Mandawari adalah Raja Balanipa, yang sangat disegani karena demokratisnya, raja yang tidak sombong, serta hidupnya yang sederhana (Sahuding, 2006).

Di kampung halaman Baharudin Lopa, yakni di Pasambuang memiliki budaya mengkaji kitab-kitab klasik yang hingga saat ini masih lestari. Budaya ini adalah proses mengkaji dan mempelajari kitab-kitab klasik yang banyak berisi tentang ilmu fikih, tasawuf, tafsir dan lain sebagainya dengan pendekatan ilmu nahwu. Proses pembelajaran dan kegiatan mempelajari dan membaca kitab-kitab klasik tersebut juga terus berkembang, yang dikenal di masyarakat Pambusuang dengan istilah pengajian pondok, sebuah istilah pengajian yang dikenal di Mandar sebagai wadah untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam, khususnya mendalami kaedah-kaedah bahasa Arab sampai dapat membaca secara mandiri sesuai dengan ketentuan uslub bahasan Arab. Kondisi sosio-kultural yang religius ini telah memberikan pengaruh secara positif dalam membentuk karakter dan kepribadian Baharudin Lopa dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sahuding (2006) mengatakan bahwa di penghujung tahun 1930 di Balanipa pernah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda. Menurut hukum adat yang berlaku di kampung tersebut seseorang yang melakukan Tindakan pembunuhan harus dihukum mati, kecuali mendapat perlindungan dari pemuka adat. Di kampung tersebut terdapat tujuh orang pemuka adat, dari tujuh pemuka adat hanya ada satu yang tidak memberi keringanan sehingga eksekusi mati tetap dilaksanakan. Pemuka adat yang dimaksud adalah ibu kandung pemuda yang melakukan pembunuhan tersebut. Dia berkesimpulan bahwa pemuda itu tidak datang meminta perlindungan pada orang tuanya yang tidak lain adalah seorang pemuka adat. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa penegakan hukum tidak boleh dihalangi, meskipun karena hubungan darah, termasuk jika antara orang tua dan anak, sebagaimana yang terjadi pada kasus tersebut (Yasil, 2004). Secara sosiologis, kampung kelahiran Baharudin Lopa sangat mendukung untuk terbentuknya integritas moral dan akhlak terpuji.

Selain itu, Baharuddin Lopa dalam kehidupan rumah tangganya dikenal sebagai seorang kepala keluarga dan pemimpin yang penuh kedisiplinan serta taat dalam beribah. Beliau berpandangan bahwa pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang paling dasar dan menentukan. Baharuddin Lopa sangat mengedepankan kemandirian hidup anak-anaknya. Baharudin Lopa tidak pernah mengupayakan anaknya diangkat menjadi pegawai negeri ataupun menempati jabatan-jabatan penting di pemerintahan, meskipun posisinya sangat memungkinkan pada saat itu. Integritasnya yang sangat kuat dimiliki Baharudin Lopa dalam kehidupan berumah tangga inilah yang beliau bawa dalam kehidupannya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Baharudin Lopa adalah orang yang sangat memahami makna dan tujuan hidup. Dalam kapasitasnya sebagai kepala rumah tangga, Baharudin Lopa tidak hanya menjadi pemimpin dan kepala keluarga akan tetapi menjadi teladan bagi keluarganya. Keteladanan ini telah menjadi sebuah warisan yang sangat berharga (Yasil, 2004).

Do’a telah mematikan kepentingan gengsi dan harga diri, demi hancurnya penjahat bangsa, perusak nilai-nilai moral dan hukum. Beliau tidak sekedar menjadi monument sejarah penegakan hukum, tapi juga api yang bersinar laksana mentari menerangi kegelapan hukum di Indonesia. Keberaniannya mempertaruhkan apa yang dia miliki, termasuk dirinya sendiri, adalah suatu saksi di hadapan Allah (Hidayat, 2001). Pernyataan tersebut, secara sepintas akan terdengar ekstrim dan berlebihan, akan tetapi eksistensi Baharudin Lopa dalam keteguhannya dalam menegakkan keadilan hukum telah memberikan warisan yang perlu dipelihara tidak hanya oleh para pewaris penegakan hukum di Indonesia tetapi juga seluruh bangsa ini.

Prinsip tersebut sesuai dengan sila pertama Pancasila yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” Sila ini menjamin kebebasan beragama karena makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, pengaplikasian sila pertama adalah dengan: menghormati setiap kepercayaan yang ada di Indonesia, menjalankan agama dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, serta mampu mengaplikasikan ajaran-ajaran yang diajarkan oleh setiap agama dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang dicontohkan oleh Baharudin Lopa. Baharudin Lopa merupakan sosok yang agamis, ia senantiasa percaya bahwa setiap apa yang ia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah, termasuk dalam penegakan hukum.

2.      Prinsip Keadilan

Adil merupakan sebuah konsepsi yang abstrak. Keadilan aparat penegak hukum dalam menyidik, menyelidiki, menuntut, dan mengadili menjadi modal utama dalam upaya menegakkan hukum dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia. Rawls (1999) mengatakan bahwa kemampuan dalam memahami arti dan hakekat dari keadilan dalam perspektif hukum menjadi kunci utama dalam penegakan hukum. Pemahaman yang sempurna tentang keadilan oleh aparat penegak hukum, maka hukum yang diciptakan adalah hukum yang menegakkan keadilan dan berguna bagi kepentingan umum. Memahami secara parsial makna keadilan dapat merusak citra penegakan hukum, karena secara filosofis, aspek keadilan menjadi tujuan utama dari penegakan hukum.

Lopa (1987) mengungkapkan urgensi dalam memahami dan mengaktualisasikan keadilan dalam realitas kehidupan manusia. Lopa juga menambahkan jika ada lima aspek keadilan yang harus dipelihara dalam kehidupan kita yaitu; keadilan antara manusia dengan Tuhan, keadilan antara anak dengan orang tua, keadilan bagi pemerintah, keadilan dari segi social-ekonomi, dan keadilan dalam masalah hukum.

Keadilan antara manusia dengan Tuhan bermakna seorang manusia harus senantiasa berusaha melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar.  Hal ini bermakna bahwa adil merupakan kemampuan untuk melaksanakan kebajikan dan meninggalkan kemungkaran. Sebagai seorang hamba, ia wajib tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum yang ditetapkan Tuhan. Keadilan dalam perspektif ini merupakan adil secara teologis, yakni kepatuhan dan ketundukan seorang hamba terhadap apa yang diturunkan oleh Tuhan sebagai syari’at bagi manusia. Ikhlas dalam melaksanakan perintah Tuhan merupakan salah satu wujud dari keadilan. Dengan sebutan lain, tidak lah adil apabila seorang hamba hanya mengharapkan sesuatu yang mulia dari Tuhan sementara ia sendiri belum memenuhi kewajibannya.

Adil antara orang tua dan anak juga menjadi salah satu aspek keadilan. Dalam perspektif hubungan orang tua dengan anak, bermakna bahwa sebagai orang tua harus mampu memberikan pendidikan kepada anak. Orang tua juga harus mampu menjadi teladan dan panutan bagi generasinya, karena di dalam rumah tangga inilah pendidikan yang paling pertama dan utama. Sebaliknya, sebagi seorang anak harus mampu menjalankan apa yang dinasehatkan oleh orang tuanya, dengan catatan apa yang dinasehatkan tersebut sesuai dengan perintah agama yang dianut. Keluarga sebagai ruang lingkup pendidikan yang paling dasar, peran orang tua sebagai figur bagi anak-anaknya harus berfungsi secara maksimal. Dalam hal ini, pendidikan agama, khususnya pendidikan moral dan kedisiplinan tercermin dalam ketaatan dalam beribadah menjadi prioritas. Hal ini penting dilakukan agar anak dalam perkembangannya sudah terbiasa melaksanakan perintah agama.

Tidak kalah penting dari beberapa aspek keadilaan tersebut, keadilan bagi pemerintah juga sangat penting untuk diaplikasikan. Pemerintah sebagai pemegang amanah rakyat, harus mampu menjadi pelayan yang mengayomi dan melindungi segenap warga negara. Sebuah kesadaran harus tetap terpatri dalam diri pejabat pemerintah, yakni fakta bahwa dirinya juga pernah menjadi rakyat biasa. Oleh karena itu, pejabat pemerintah sebagai individeu dan institusi pemerintahan itu sendiri seharusnya dipandang sebagai sebuah moral dan etika yang selayaknya mengajak pada kebenaran, kebaikan dan keadilan, serta mencegah terjadinya dekadensi moral dalam lingkungan masyarakat (Syafiie, 2004).

Saat ini pemerataan pembangunan daerah terus ditingkatkan dengan mendorong pertumbuhan di Kawasan Timur Indonesia lebih tinggi, tetapi tetap mempertahankan momentum pertumbuhan wilayah Jawa. Pemerataan pembangunan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan nasional baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan, teknologi di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antar wilayah di Indonesia, serta pemerataan infrastruktur. Brojonegoro (2019) mengatakan untuk mendukung tujuan tersebut, pembangunan infrastruktur diarahkan pada konektivitas fisik seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Infrastruktur penghubung virtual seperti internet dan telekomunikasi tak luput dari perhatian. Tak hanya itu, infrastruktur lain yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan air bersih ikut menjadi salah satu instrumen mengurangi kesenjangan.

Aspek sosial ekonomi juga tidak luput dari implementasi keadilan. Keadilan ini menyangkut masalah pengelolalan ekonomi baik secara regional maupun nasional, yaitu dibangunnya ekonomi atas dasar kekeluargaan, bukan hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu saja sebagaimana yang di amanatkan dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk mencapai keadilan pada bidang ekonomi tergantung pada sistem yang digunakan yang memungkinkan memberikan keadilan bagi rakyat. Hal ini akan membawa dampak pada keadilan dalam hukum, yang mana keadilan dalam perspektif ilmu hukum biasa disebut dengan kewajaran, yaitu keadilan yang dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi masyarakat.

Apabila kelima aspek keadilan tersebut dikaji secara seksama dan mampu untuk mengaktualisasikannya dalam kehidupan nyata, akan melahirkan pribadi yang tangguh. Hal ini akan menjadi sesuatu yang dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat apabila semua warga negara memiliki militansi dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Syafiie (2004) menambahkan bahwa kemampuan untuk meyakinkan masyarakat secara rasional, dan untuk memiliki mentalitas yang tangguh merupakan dasar utamayang harus dibenahi menuju tercapainya cita-cita memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia. Para aparat penegak hukum sebagai pahlawan dalam penegakan hukum, harus mampu bekerja sebagaimana amanah yang dibebankan kepadanya

Baharudin Lopa sebagai sosok yang agamis senantiasa berpegang teguh dengan Al Quran sebagai sumber hukum utama daam islam, salah satunya prinsip keadilan yang beliau pegang erat dalam penegakan huum. Beliau mengutip QS. Al-Maidah/5:8, sebagai berikut:

 “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahu apa yang kamu kerjakan (Departemen Agama RI., 2006).”

Hukum harus berdaulat atas semua anggota masyarakat, dengan kata lain hukum harus menjadi raja bagi seluruh warga negara mulai dari rakyat yang terlemah sampai kepada pemimpin tertinggi. Lopa (1992) mengatakan bahwa semua berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Di hadapan hukum tidak ada yang memiliki keistimewaan, baik karena jabatan, kedudukan, maupun kekayaan.

Konstribusi Islam dalam menumbuhkan penegakan hukum yaitu bertitik tolak dari ajaran tauhid, keimanan kepada Allah swt, yang sekaligus berarti pengakuan akan prinsip yang secara hakiki. Keyakinan ini memiliki arti bahwa manusia merupakan satu keluarga yang setiap anggotanya memiliki kedudukan yang sama, hal ini berarti mereka berhak hidup dengan hak-haknya. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosia memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh masyarakat dan negara setelah ia mampu memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dan negara.

Keseimbangan antara terjaminnya hak setiap warga dengan terpenuhinya kewajiban merupakan kunci utama yang harus dilakukan manusia dalam kedudukannya sebagai masyarakat dan pemerintah atau negara. Islam menempatkan hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga negara swajib taat kepada pemimpin dan penegak hukum selama mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan setia menjaga amanat kepercayaan rakyat mereka. Prinsip keadilan sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila ke-dua juga mengajak kita untuk mampu berbuat adil kepada siapapun, dengan kata lain, sebagai warga negara kita harus menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, jangan sampai hak dan kewajiban kita merugikan atau mencederai hak dan kewajiban orang lain termasuk dalam penegakan hukum.

3.      Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran senantiasa berkaitan dengan integritas moral yang dimiliki seseorang. Kejujuran merupakan modal yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Lopa (1987) mengatakan bahwa kejujuran merupakan suatu mahkota kehidupan manusia yang merupakan suatu konsepsi abstrak yang tidak dapat diukur luasnya. Dalam hubungannya dengan penegakan hukum, sifat jujur menjadi salah satu pilar yang sangat menentukan.

Lopa, (1987) menambahkan bahwa pendirian yang kokoh dan benar harus tetap dipertahankan apapun resiko yang akan terjadi pada penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran memiliki kekuatan penggerak yang pengaruhnya tampak dalam realitas kehidupan manusia. Pengaruh ini mewarnai pribadi yang bersangkutan sebagai suatu motivasi untuk senantiasa berbuat lurus (Soekanto dan Hasyim, A. Dardiri 1996).

Dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan akan hukum, mental yang tangguh harus dimiliki para aparat yang bersentuhan dengan masalah. Ketangguhan mental para aparat itulah yang memiliki kesempatan lebih besar dan berpotensi mempertahankan konsistensi kejujuran dan menegakkan hukum yang berkeadilan.

Lopa, (1992) meyakini bukan perkara mudah untuk mempertahankan kebenaran hukum dan kejujuran, dibutuhkan kesadaran personal akan pertanggungjawaban amanah yang dibebankan kepadanya yang dapat menjadi motivasi dalam mempertahankan kebenaran menjadi sebuah kenyataan. Prinsip kejujuran ini merupakan cerminan nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam kehidupan bernegara. Prinsip kejujuran sebagaimana dicontohkan oleh Baharudin Lopa merupakan cerminan prinsip-prinsip Pancasila sila ke-tiga, dengan kejujuran yang kita miliki dan kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara akan menjadi modal yang kuat untuk menjaga persatuan Indonesia.

4.      Prinsip Keikhlasan dan Keberanian

Lopa (1992) berpendapat bahwa yang menjadi kunci utama untuk menghadapi penyakit sosial utamanya dalam penegakan hukum di Indonesia adalah keikhlasan dan keberanian. Wujud dari konsekuensi amanah yang ditanggung seorang penegak hukum adalah keikhlasan dalam bertindak, bukan karena adanya intervensi dan tekanan dari siapapun, termasuk tekanan dan intervensi politik. Kesadaran seperti ini akan berimplikasi pada tercapainya keadilan hukum di tengah-tengah kehdupan masyarakat. Keberanian yang dimaksudkan adalah keberanian di atas koridor-koridor hukum. Bertindak karena dorongan moral tanpa membeda-bedakan dalam mengambil tindakan hukum. Sinergitas antara keikhlasan dan kebranian sangat dibutuhkan dalam menangani berbagai macam kasus hukum. Demikianlah konsekuensi dari tugas sebagai abdi negara untuk mencegah dan bertindak menyelesaikan berbagai kasus hukum.

Lopa (1987) menambahkan sebagai seorang aparat penegak hukum tidak boleh memperdulikan adanya tekanan dari penguasa untuk menangguhkan proses hukum suatu perkara tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh hukum. Maka dari itu pendirian yang kokoh dan prinsip yang tegas harus senantiasa dimiliki apparat penegak hukum demi kepastian hukum. Ini merupakan prinsip dan sikap yang tegas dari Baharuddin Lopa dalam memperjuangkan kebenaran hukum.

Keberhasilan perjuangan penegakan hukum sangat ditentukan oleh pemimpin bersama jajarannya. Sikap dan tindakan yang dibutuhkan di tengah-tengah keterpurukan pengakan hulim di Indonesia adalah keberanian dalam bertindak berdasarkan aturan-aturan hukum. Untuk mempertahankan kebenaran hukum bukanlah perkara yang mudah, dibutuhkan kesadaran personal akan tanggung yang dibebankan kepadanya yang dapat menjadi kekuatan pengerak dalam mempertahankan kebenaran menjadi sebuah kenyataan sebagai mana yang tertuang dalam prinsip keberanian dan keihklasan yang tertuang dalam pancasila. Hal ini sesuai dengan Pancasila sila ke-lima, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Untuk mencapai tujuan dari sila ke-lima ini hal pertama yang harus kita lakukan adalah untuk bersikap berani dan ikhlas dalam keseharian kita.

5.      Profesionalisme

Profesionalisme merupakan sifat-sifat termasuk didalamnya kemampuan, kemahiran sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang professional (Suseno, 1991). Sedarmayanti (2004) menambahkan bahwa profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. Lopa (1992) mempercayai bahwa menjadi seorang profesional di bidang hukum harus mempunyai ilmu pengetahuan yang cukup, tidak hanya mengetahui ilmu hukum saja tetapi harus juga mengetahui berbagai ilmu pendukung yang lain serta mampu mengikuti perkembangan ilmu hukum tersebut dalam arus globalisasi seperti sekarang ini.

Lopa (1987) menambahkan bahwa para pemimpin, pejabat, termasuk legislatif, khususnya penegak hukum perlu meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum agar dapat menciptakan atau menerapkan perundang-undangan nasional yang sesuai dengtan tuntutan zaman. Oleh karena itu, kriteria umum harus dimiliki seorang profesional dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Diantara kriteria-kriteria tersebut adalah; mempunyai keterampilan tinggi dalam suatu bidang pekerjaan, mahir dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepadanya, kedua; mempunyai pengetahuan yang sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki pengalaman dan kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka dalam membaca situasi, serta cepat dan cermat dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Ketiga; seorangg professional harus mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi segala permasalahan yang terbentang dihadapanya, keempat; seorang professional harus mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka untuk menyimak dan menghargai pendapat orang lain. Urgensi profesionalisme dalam bidang penegakan hukum sudah menjadi suatu kebutuhan mutlak agar apa yang dicita-citakan dalam penegakan hukum dapat terpenuhi bukanlah sebatas teori dan retorika belaka.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, profesionalisme sangat dibutuhkan oleh setiap profesional termasuk profesionalisme sebagai penegak hukum. Lopa (1992) mengatakan bahwa profesionaisme sudah menjadi suatu masalah besar yang terjadi di negara manapun di dunia ini, terutama menyangkut penegakan hukum. Ketidak profesionalan seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara akan berakibat pada kurang maksimalnya hasil yang dicapai. Hal ini senada dengan yang dituturkan oleh Ward (1957) bahwa: ”short age of trained manpower is, indeed, the great gap in all underdeveloped parts of the world”. Kurangnya tenaga terlatih menjadi hambatan yang besar dalam pembangunan. Oleh karenanya, intelektualitas dan profesionalisme yang dimiliki oleh professional hukum hendaknya didukung oleh integritas moral yang prima, sebab hal inilah yang menentukan berhasil atau tidaknya dalam menjalankan tugasnya.

Profesionalisme merupakan manifestasi dari ke-lima sila dalam Pancasila, apabila kita bisa mengimplementasikan ke-lima sila-sila dalam Pancasila maka akan melahirkan profesioanlisme. Hal ini dekarenakan profesionalisme sangat dibutuhkan dalam setiap sendi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Profesionalisme lahir dari beberapa prinsip diatas yakni keteguhan dalam berkeyakinan, kejujuran, keadilan, keberanian serta keikhlasan dalam berperilaku.

C.      Penutup

Keteguhan Baharudin Lopa dalam menegakkan hukum di Indonesia, yakni untuk melawan ketidak adilan khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini dilandasi prinsip-prinsip yang terpatri kuat dalam dirinya. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya; Prinsip keteguhan dalam beragama, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, prinsip keberanian dan keikhlasan serta profesionalisme dalam bekerja. Prinsip hidup yang kuat telah mengantarkan Baharuddin Lopa menjadi “pendekar hukum” dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang mana prinsip-prinsip tersebut merupakan manivestasi dari sila-sila Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman dan landasan utama kita dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Brojonegoro, Bambang. (2019) Arah Pemerataan dan Pembangunan Infrastruktur. (http://indonesiabaik.id/) . diakses 28 Juli 2021, 09.37 WIB.

Cahyadi, Made Oka. (2021). Pentingnya Prinsip Kebijaksanaan Berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi Indonesia. Jural Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 15 No 1. 133-148

Hidayat, Arif. (2017). Negara Hukum Berwatak Pancasila. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya

John, Rawls. (1999). A Theory of Justice (revised edn). Oxford: OUP

Kementerian Agama RI. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: PT. Karya Toha Putra, t.th.

Lopa, Baharuddin. (1987). Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Cet. I; Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Lopa, Baharudin. (1992). Korupsi: Sebab-sebabnya dan Penanggulangannya. Jakarta: Prisma

Manan, Abdul. (2005). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Piliang, Yasraf Amir. (2003). Hantu-hantu Politik dan Matinya Sosial. Surakarta: Tiga Serangkai.

Sahuding, Sarman. (2006). Dalam Sejarah akan Dikenang, Jejak Langkah dan Pemikiran Bupati di Sulawesi Barat 1960-2005. Cet. I; Majene: Yayasan Tinda Mandar Sulawesi Barat.

Sedarmayanti. (2004). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju

Soekanto dan Hasyim, A. Dardiri. (1996). Nafsiologi: Refleksi Analisis tentang Diri dan Tingkah Laku Manusia. Cet. II; Surabaya: Risalah Gusti.

Suseno, Magnis. (1991). Etika Dasar Masalahmasalah Pokok Falsafah Hukum. Cet. III; Yogyakarta: Kanisius.

Sutiyoso, Bambang. (2004). Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Paparan Aktual Berbagai Permasalahan Hukum dan Solusinya Selama Proses Reformasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syafiie, Inu Kencana. (2004). Pengantar Filsafat. Cet. I; Bandung: PT. Rineka Aditama.

Ward, Barbara. (1957). The Interplay of East and West. London: Gorge and Unwin Ltd.

Yasil, Suradi. (2004). Ensiklopedi Sejarah, Tokoh dan Kebudayaan Mandar. edisi kedua; Makassar: LAPAR.